UMR
Komentar Wagub DKI Jakarta Soal UMR 2022 Diprediksi Naik Tipis, Ini Kenaikan UMP Provinsi Lainnya
upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta bakal naik tipis, ini kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta bakal naik tipis, ini kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tentunya akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?
Baca juga: UMR DKI Jakarta Naik Tipis Rp4.453.724, Simak UMP dari Provinsi yang Lain dan UMK di Jabodetabek
Tidak hanya upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) namun Upah kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 juga diprediksi naik tipis dibandingkan tahun 2021.
UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS yang Terlambat Memilih Lokasi Tes SKB, Simak Penjelasan BKN
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 2021 Karena Ada 14 Peserta Lakukan Kecurangan
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.