Cerita Kriminal

Sudah Diberi Tumpangan Menginap di Tangerang, Pakde Malah Tega Setubuhi Anak Kerabat Sendiri 2 Kali

Bak tidak tahu terimakasih, kala itu pelaku berinisial UHS (43) alias Pakde tengah menumpang di rumah orang tua korban.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/ Tribun Jakarta
Polresta Tangerang mengungkap kasus persetubuhan atau pemerkosaan anak-anak di bawah umur yang dilakukan oleh UHS (43) alias pakde, Jumat (19/11/2021). 

Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS.

Setelah 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," jelas Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved