Upah DKI Jakarta Naik Tipis, Ini Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022
Berikut daftar daerah yang telah menetapkan UMP 2022, termasuk DKI Jakarta.
Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Salah satunya adalah DKI Jakarta.
Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.

3. Sulawesi Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey.
"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata dia.
Olly mengatakan, UMP 2021 Sulut lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama
4. Sumatera Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan juga tidak akan mengalami kenaikan pada 2022 atau tetap berada di angka Rp 3.144.446.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin.
Dia mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.