Pemprov DKI Jakarta Belum Umumkan UMP 2022, Wagub Ariza: Sedang Dirumuskan

Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. Ini penjelasan Wagub DKI Jakarta.

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. 

Apalagi, perekonomian Jakarta baru mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," ucapnya, Jumat (19/11/2021) malam.

Baca juga: Demo Balai Kota, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Anies Tak Naikan UMP DKI 2022 Sampai 10%

"Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," sambungnya.

Bila terjadi PHK besar-besaran, Ariza khawatir, perekonomian di ibu kota bukannya membaik, malah tambah terpuruk.

Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan waktu ekstra untuk kembali menggodok besaran UMP DKI 2022.

Baca juga: Geruduk Balai Kota DKI, Buruh Mengaku Tak Rasakan Program Anies dan Tetap Menuntut Kenaikan Upah

"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," ujarnya.

Sebagai informasi, tuntutan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen disampaikan buruh lantaran kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang hanya menetapkan kenaikan 1,09 persen.

"Semua ingin sebaik mungkin, perusahaan juga tentu inginnya ada peningkatan, apalagi buruh. Dengan peningkatan berarti kesejahteraan meningkat," tuturnya.

Buruh Ancam Mogok Massal

Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota mengancam akan melakukan aksi mogok massal.

Aksi tersebut akan dilakukan bila Anies tak mengabulkan tuntutan mereka untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 10 persen.

"Jika pimpinan federasi memutuskan bahwa perlawanan harus dilakukan dengan pemogokan massal kawan-kawan di sini siap enggak terlibat?," tanya orator kepada massa aksi dari atas mobil komando, Jumat (19/11/2021).

"Siaaap," ujar massa aksi kompak.

Baca juga: Bertepatan dengan Hari Pengumuman UMP DKI 2022, Buruh Geruduk Kantor Anies di Balai Kota

Sang orator pun kemudian meminta para peserta aksi untuk mengeratkan konsolidasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan federasi buruh.

Diberitakan sebelumnya, kenaikan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved