Cerita Kriminal
Suami Posesif Siram Istri Pakai Air Keras Sampai Meninggal, Korban Bahkan Dilarang Pergi ke Warung
Sungguh kejam seorang suami berinisial AL (29) di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sungguh kejam seorang suami berinisial AL (29) di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Warga negara asing (WNA) tersebut tega menyiramkan air keras kepada istrinya, Sarah Sesa MS (21), pada Sabtu (20/11/2021).
TONTON JUGA
Sebelum sempat dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin Bandung, pada malam harinya wanita berparas cantik tersebut meninggal dunia.
Peristiwa yang sempat mengagetkan warga setempat itu diduga berawal dari cekcok karena AL menuduh sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Ketua RW setempat Endang Sulaeman mengatakan, kronologis kejadian berawal dari jeritan korban seperti tengah mengalami tindak kekerasan.
"Itu awalnya korban menjerit kesakitan dan meminta tolong kepada warga. Kemudian tetangga termasuk saya yang tak jauh dari rumahnya juga ikut keluar rumah," katanya.
Baca juga: Tabungan Sudah Habis tapi Malah Ditolak Keluarga Pacar, Alasan Pria Siram Air Keras ke Wajah Guru TK
Setelah warga mendatangi rumah tersebut korban telah tergeletak dengan sekujur tubuhnya melepuh akibat siraman air keras.
Selain itu pelaku yang ketakutan terlihat membawa sepeda motornya dengan kencang untuk melarikan diri karena takut dengan masyarakat yang berhamburan keluar rumah.
"Saya keluar bersama warga lainnya melihat sudah jatuh di lantai, sekujur tubuhnya melepuh. Bahkan pakaiannya sobek-sobek seperti telanjang," ujarnya.
Kemudian Endang bersama warga lainnya cepat menghubungi kepolisian dan pihak desa setempat.
Baca juga: Pelarian Penyiram Air Keras ke Guru TK Berakhir, Saling Bantah Pelaku dan Korban Soal Kisah Cinta
"Saya pun berinisiatif bersama Pak RT menelepon desa untuk mengirimkan ambulans dan membawanya ke rumah sakit dan pihak berwajib untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Kapolsek Cianjur Kota Kompol A Suprijatna mengatakan, kasus tersebut bukan termasuk KDRT.
"Jadi bukan termasuk KDRT. Ini adalah penganiayaan berat," katanya.
Saat ini pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui akan kabur ke negara asalnya.
