Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu jadi Rp 4.453.953

Menurut Anies, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020). 

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved