Dituntut Satu Tahun Karena Marahi Suami, Valencya Ngaku Kini Dapat Ancaman: Saya Pasrah

Valencya (45) dituntut satu tahun penjara karena marahi suaminya beberapa waktu lalu kini mengaku mendapatkan ancaman.

Tayang:
Editor: Siti Nawiroh
Warta Kota/Muhammad Azzam
Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Valencya (45) dituntut satu tahun penjara karena marahi suaminya beberapa waktu lalu.

Saat ini, Valencya mengaku mendapatkan ancaman via telepon.

Wanita asal Karawang, Jawa Barat itu mengaku ini bukan kali pertama. Valencya mengaku sudah beberapa kali mendapat intimidasi.

Kini, ia mengaku pasrah dengan apa yang akan terjadi.

Baca juga: Pria Tua Penjual Mainan di Penjaringan Cabuli Anak-anak Dalih Sayang, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Valen, begitu Valencya biasa disapa, mengaku diintimidasi agar tak lagi bicara kepada media massa terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Jika tidak, kata Valencya, ada kelompok pengusaha yang akan bersatu untuk melawannya.

Kepada Tribun, Minggu (21/11/2021), Valen mengaku intimidasi itu ia terima melalui telepon, Jumat (19/11).

Valen tak tahu siapa yang menelepon. Ia juga mengatakan, ini bukan intimidasi pertama yang ia dapatkan.

Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali," ujarnya.

Valen mengaku, ia sudah pasrah dengan apa pun akan terjadi kepadanya. Terlebih, kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang.

"Biar saja. Saya pasrahkan kepada vonis hakim," katanya.

Valencya dibawa ke meja hijau lantaran dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Polisi kemudian menetapkan Valencya sebagai tersangka.

Di pengadilan, jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara ini kini dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Akhir Kisah Kakak Beradik Bocah SD Gantian Sepatu Saat Sekolah dan Makan Mi Sepiring Berdua

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved