Viral di Medsos

Ketua DPRD DKI Akui Ditelpon Pihak Wanita yang Cekcok dengan Ibu Arteria Dahlan: Sama-sama Teman

Perseteruan antara anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan seorang wanita muda viral. Nama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terseret

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI - Perseteruan antara anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan seorang wanita muda viral. Nama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terseret 

Perempuan yang memaki ibunda dari Arteria Dahlan tersebut membawa-bawa nama jenderal TNI bintang tiga dan ketua umum sebuah partai.

Peristiwa itu dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dalam akun instagramnya.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Prayogo menjelaskan kalau pihaknya menerima dua laporan sekaligus dari kedua pihak.

"Pada intinya karena ini kedua belah pihak saling melaporkan. Jadi ya dua-duanya kita ambil keterangannya. Dan dua-duanya kita ambil kita terima pengaduannya," ujar Prayogo kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Andika Perkasa dan Listyo Sigit, 2 Jenderal Berkarir Moncer di Era Jokowi, Kini Pimpin TNI - Polri

Keduanya diketahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan sementara, pasalnya, kejadian dipicu karena masalah kecil saat hendak menunggu bagasi di area conveyor.

"Baru terbang penerbangan domestik, awal kejadian mungkin ada kejadian kecil lah pas pengambilan bagasi," sambung Prayogo.

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Baca juga: Ibu Arteria Dahlan Dimaki Wanita Mengaku Istri Jenderal TNI Bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta

Bila ada bukti kuat, satu diantara terlapor akan dikenakan Pasal 315 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

"Langkah-langkah dari Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah memeriksa pelapor. Bisa dikenakan Pasal 315 kalau untuk ancamammya di bawah empat tahun, pasal tersebut tentang penghinaan," papad Prayogo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved