Cerita Kriminal

Sebanyak 220 Orang Tak Sadar Dijadikan 'ATM Berjalan' Playboy Surabaya Manjakan Istri Ketiganya

Sebanyak 220 orang dijadikan 'ATM Berjalan' oleh seorang playboy di Surabaya, Jawa Timur untuk memanjakan istri ketiganya.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. Sebanyak 220 orang dijadikan 'ATM Berjalan' oleh seorang playboy di Surabaya, Jawa Timur untuk memanjakan istri ketiganya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 220 orang dijadikan 'ATM Berjalan' oleh seorang playboy di Surabaya, Jawa Timur untuk memanjakan istri ketiganya.

Dia adalah Edy Sumarsono yang kini sudah dibekuk oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penipuan.

Pelaku bermodus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.

Dia kemudian memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya bahkan memanjakan istri ketiganya.

Pelaku akhirnya ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya usai tujuh korban melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Teriakan Pengantin Baru Tengah Malam Kagetkan Warga Ronda, Tak Menyangka Pelakunya Suami Sendiri

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.

"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.

Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.

Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.

"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.

Buat PT untuk Modus penipuan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.

Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.

Baca juga: Nasib Yudha Mahasiswa Viral Protes Dedi Mulyadi: Postingan Sudah Dihapus Tetap Jadi Sasaran Netizen

"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved