Cerita Kriminal
Tak Mau Pindah dari Gubuk, Istri Siri Dihabisi Suami yang Emosi Dicaci Maki
Seorang pria berinisial M (61) menghabisi istri siri berinisial T (51) di Kabupaten Malang. Ia berdalih istrinya tak mau pindah dari gubuk.
"Hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," tutup AKBP Bagoes Wibisono.
Di sisi lain, tersangka M mengakui jika dirinya terbakar emosi hingga melakukan tindakan sadis kepada istri sirinya.
M juga bercerita dirinya telah tiga kali menikah siri.
"Emosi saya dipisui (dikatain kotor) sama istri saya saat gak mau diajak pindah. Akhirnya ada celurit saya bacok ke badannya," ungkap M.
Sebelumnya, perempuan berinisial T, warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di hutan RPH, Sumberanjing Wetan, Kabupaten Malang pada Selasa (16/11/2021).Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi membenarkan penemuan jasad tersebut.
"Pihak kami bersama dengan Polsek Gedangan mendapatkan laporan dari perangkat desa tentang adanya temuan jasad dalam sebuah kamar rumah yang berada dalam kawasan hutan RPH Bantur BKPH Sumbermanjing," terang AKP Donny Kristian Baralangi ketika dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Peristiwa Serupa
Suami Habisi Istri karena Ditolak Berhubungan Intim

Kasus seorang suami tega menghabisi istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria berinisial AS.
Sementara korbannya berinisial HR yang tidak lain merupakan istri dari AS.
Keduanya tercatat sebagai Dusun Pondok Indomie, Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu
Sedangkan motif dari kasus ini lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan di atas ranjang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, ada motif lain, yakni ada rasa cemburu