Cerita Kriminal
Tak Mau Pindah dari Gubuk, Istri Siri Dihabisi Suami yang Emosi Dicaci Maki
Seorang pria berinisial M (61) menghabisi istri siri berinisial T (51) di Kabupaten Malang. Ia berdalih istrinya tak mau pindah dari gubuk.
TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Seorang pria berinisial M (61) menghabisi istri siri berinisial T (51) di Kabupaten Malang.
Dalih pelaku nekat menghabisi nyawa T karena istri sirinya itu tak mau pindah dari gubuk yang ditempatinya.
Polres Malang pun berhasil membongkar kasus suami menghabisi istri siri itu.
Diketahui, M berniat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi menghabisi istri siri.
Namun niatnya berhasil digagalkan polisi.
Pria asal Gedangan tersebut ditangkap Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Pria Tua Penjual Mainan di Penjaringan Cabuli Anak-anak Dalih Sayang, Pelaku Akhirnya Ditangkap
"Terduga pelaku ditangkap di daerah Blitar dengan membawa motor matic.
Ia katanya mau ke Tulungagung usai tewaskan istri sirinya itu," beber Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus pada Minggu (21/11/2021).

Kata AKBP Bagoes Wibisono, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena dipicu pertengkaran sengit keduanya.
Baca juga: Aksi Pria Ajak 2 Istri & Anak Bobol Warung, Pelaku Gondol Rokok Sebelum Berakhir di Jeruji
Pelaku emosi karena istri sirinya tidak mau diajak pindah tempat tinggal dari gubuk yang selama ini ditinggali.
"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku.
Baca juga: Aksi Audi Lawan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi, Korban Terluka Sabetan Tak Segera Ditolong
Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya," ungkap AKBP Bagoes Wibisono.
Pelaku mengaku merasa tidak enak hati karena tanah yang ditinggalinya tersebut bukan milik pribadi melainkan milik orang lain.
"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku emosi dan langsung menebas korban pakai senjata tajam semacam celurit. Pelaku ini kerjanya petani sementara istri sirinya kerja di kantor desa setempat," kata AKBP Bagoes Wibisono.
Pelaku terancam hukuman sebagaimana Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP.