Tepergok Warga, Maling Motor di Cakung Babak Belur Diamuk Massa

Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Inspeksi Drain, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur babak belur diamuk massa.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
ilustrasi maling sepeda motor - Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Inspeksi Drain, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur babak belur diamuk massa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Inspeksi Drain, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur babak belur diamuk warga.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan pelaku diamuk warga lantaran tepergok warga saat hendak membobol kunci kontak kendaraan korban pada Senin (12/11/2021) sore.

"Sempat diamuk warga tapi pelaku tidak sampai mengalami luka berat yang mengharuskan dibawa ke rumah sakit," kata Satria saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Pelaku selamat dari amuk warga karena saat kejadian terdapat anggota Polsek Cakung yang melintas di Jalan Inspeksi Drain lalu mengamankan pelaku ke mobil patroli.

Setelah diamankan pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Cakung, sementara korban diminta membuat laporan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Dubrak! Maling di Bekasi Jatuh saat Panjat Dinding Rumah Korban Pakai Tumpukan Ember

"Barang bukti yang diamankan kunci-kunci, seperti kunci T untuk menjebol kontak motor korbannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cakung," ujarnya.

Satria menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cakung masih melakukan pemeriksaan terkait sudah berapa lama pelaku beraksi, serta di wilayah mana saja mencuri.

ilustrasi pencurian sepeda motor
ilustrasi pencurian sepeda motor (ISTIMEWA)

Termasuk penadah tempat pelaku berencana menjual hasil motor curiannya dan menyiapkan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved