UMR
Daftar UMR 2022 di Pulau Jawa, Kenaikan UMP DKI Jakarta Kalah Dibanding DI Yogyakarta
Berikut daftar kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa. DKI Jakarta kalah dibanding DIY.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di provinsi tersebut.
Dari pengumuman setiap gubernur di Pulau Jawa, kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta kalah dibanding Yogyakarta.
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tentu akan mempengaruhi Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Belum Juga Umumkan UMR 2022, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP di Indonesia
Sementara keputusan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DI Yogyakarta juga mempengaruhi Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah DIY.
Untuk kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,22 persen.
TONTON JUGA:
Lalu, kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DI Yogyakarta lebih tinggi dibanding DKI Jakarta yakni 4,30 persen.
Berikut daftar kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 di Pulau Jawa.
Baca juga: Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Adapun upah minimum regional ( UMR) tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).
Setelah ditetapkannya UMP, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies Baswedan, juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut.
Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya.
Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Lebih lanjut, Anies juga menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta yang disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP.
Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu jadi Rp 4.453.953
2. Banten
UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.
"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.
Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.
Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: 17 Rekomendasi Game Penghasil Uang, Bisa Isi Saldo DANA, OVO, Gopay hingga Pulsa Kalian Tanpa Modal
3. Jawa Timur
Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022.
UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.
UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.
Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.
4. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022.
Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.
"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021."
"Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat.
Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri.
5. Yogyakarta
UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan.
Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang.
Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53.
Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta.
Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya.
Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta.
Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.
Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000.
Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.
UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.
Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
6. Jawa Tengah
Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.
Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Anies Baswedan putuskan kebijakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hanya menaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 sekitar 1,22 persen.
Ketika upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 hanya naik tipis, Anies Baswedan kemudian mengeluarkan kebijakan.
Adapun program-program yang dimaksud, yaitu:
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.