Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta
Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran upah minimum untuk setiap provinsi.
Upah minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Simak Besaran UMP di Pulau Jawa, Jakarta Paling Tinggi, Cek Besarannya
Dikutip dari kemnaker.go.id, upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kebijakan Pengupahan
Berikut kebijakan pengupahan sebagai mana diatur dalam PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan:
1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK
2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional
3. Pemerintah Daerah dalam melaksankan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
4. Kebijakan pengupahan meliputi:
- Upah minimum
- Struktur dan skala upah
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja