Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta

Berikut daftar 27 provinsi yang telah menetapkan UMP 2022, ini besarannya.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi upah 

26. UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932

27. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu jadi Rp 4.453.953

Anies Janjikan Hidup Murah Bagi Kaum Buruh

Pada Kamis (18/11/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menemui buruh yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan UMP 2022.

Saat menemui buruh, Anies mengatakan tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar daripada ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat.

Namun, dia berjanji bisa membantu buruh untuk memiliki hidup yang layak di Jakarta dengan beragam subsidi program hidup murah.

"Untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup kami bisa bantu di situ," kata Anies.

Anies mengatakan, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta, seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.

Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.

"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan karena) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.

Baca juga: BERITA FOTO: Gaya Gubernur Anies Nongkrong Bareng Massa Buruh Unjuk Rasa UMP Hingga Nyanyi Bersama

7 Program Anies untuk Kaum Buruh

Dilansir dari situs Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) DKI Jakarta, Minggu kemarin, ada tujuh program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung biaya hidup murah bagi kaum buruh di Jakarta.

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dari yang semula berpenghasilan maksimal UMP+10 persen menjadi UMP+15 persen.

Daftar penerima juga akan ditambah sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP Plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Ketiga, program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Kelima, program biaya pendidikan bagi buruh yang terkena PHK atau buruh yang dirumahkan tanpa diberikan upah atau mengalami pemotongan gaji.

Enam, program bantuan bagi anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat pandemi Covid-19.

Terakhir, program kolaborasi bersama asosiasi pengusaha untuk bantuan sarana-prasarana bagi serikat buruh yang memiliki usaha.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved