Siap Tanggung Risiko, Disnakertrans DKI Jakarta Tak Gentar Didemo Buruh karena UMP Naik 0,8 Persen
Siap tanggung risikonya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 0,8 persen, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta siap didemo bu
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Siap tanggung risikonya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya 0,8 persen, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta siap didemo buruh.
UMP DKI Jakarta 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935 atau naik sekitar 0,8 persen dari UMP tahun lalu.
Kendati begitu, jumlah kenaikan sebesar Rp 37.749 ini tetap tak sesuai. Karena buruh tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah, tetap terbuka bila nantinya ada protes lanjutan dari massa buruh.
"Sekali lagi itu bagian dari demokrasi, menyampaikan pendapat. Monggo (silakan) saja," ungkap Andri Yansah pada Selasa (23/11/2021).
Baca juga: UMP Jakarta Cuma Naik 1 Persen, Buruh di Cilincing Meradang: Nggak Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari
Ia menyebut regulasi kenaikan UMP sudah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Di mana Pemerintah Pusat telah menetapkan UMP 2022 naik sebesar 1,09%.

Sehingga keputusan final UMP DKI 2022 tetap merujuk pada regulasi yang ada.
Terlepas kenaikannya kecil, Pemprov DKI Jakarta berperan meningkatkan kesejahteraan para buruh dengan menekan angka pengeluaran pekerja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tempo hari mengatakan, besaran UMP DKI Jakarta 2022 merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.
Tak lupa, pengusaha memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca juga: Usulan Kenaikan UMK 2022 di Kota Bekasi 0,71 Persen, Gaji Buruh Tahun Depan Naik Rp33.000
Sementara Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Pemprov DKI mengklaim telah melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.