Pemprov DKI Ingatkan Panmus Apartemen Cervino Village Taati Pergub Rusun

Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) meminta Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village menaati Pergub.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Rusun Nagrak di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) meminta Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village menaati Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rumah susun (rusun).

Hal ini menanggapi Surat Undangan No. 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village yang dikirim Panmus kepada Dinas PRKP pada 20 November 2021 lalu.

Kepala Dinas PRKP DKI, Sarjoko pun meminta Panmus Apartemen Cervino Village untuk terlebih dulu menindaklanjuti surat nomor 2538/1.796.71 yang dikirimkan pihaknya pada 29 Juni 2021 lalu.

Adapun surat itu terkait pencalonan calon paket pengurus atas nama Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.

“Kami meminta kepada saudara (pihak Panmus Apartemen Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota,” ucapnya, Rabu (24/11/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengingatkan agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. 

Terlebih, dalam musyawarah pembentukan PPPSRS, tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.

"Kami mengingatkan agenda musyawarah pembentukan PPPSRS tidak hanya untuk memilih pengurus atau pengawas saja, tapi juga pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas PPPSRS," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Kemudian, pengesahan pendirian PPPSRS, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan penandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih," sambungnya.

Sarjoko juga meminta Panmus mengubah draf AD-ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan dengan Dinas PRKP DKI.

Pasalnya, draf tersebut masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018. 

Baca juga: Anies Ganti Nama Jalan Inspeksi Kalimalang jadi Laksamana Malahayati, Pahlawan dari Aceh

Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD-ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.

Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik atau atap muka selama masa pandemi Covid-19 wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kepala Dinas PRKP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 420 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved