Cerita Kriminal

Tak Hanya Cemburui Pria, Suami WNA yang Habisi Istrinya Juga Jengkel Jika Sarah Peluk Teman Wanita

Warga Negara Asing (WNA) AL yang menghabisi nyawa istri Sarah Sesa MS (21) dikenal sebagai sosok pencemburu.

Dok. Pribadi via Tribun Jabar
AL, sosok WN Arab Saudi yang menghabisi nyawa istri sirinya dengan cairan air keras. Warga Negara Asing (WNA) AL yang menghabisi nyawa istrinya Sarah Sesa MS (21) dikenal sebagai sosok pecemburu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Negara Asing (WNA) AL yang menghabisi nyawa istri Sarah Sesa MS (21) dikenal sebagai sosok pencemburu.

Tak hanya mencemburui laki-laki, AL (29) juga jengkel bila istrinya bertemu dengan wanita lain.

Ayah sambung Sarah, Salman cemburu bila Sarah bertemu teman sekolahnya yang wanita.

"Jangankan saat Sarah menghubungi teman laki-laki, Sarah berpelukan saat bertemu teman perempuannya waktu sekolah juga cemburu. Diributkan sampai marah ke Sarah," kata Salman, Selasa (23/11/2021).

AL (29) pun kini terancam hukuman mati setelah menghabisi nyawa istrinya dengan cara menyiram air keras, terancam hukuman mati.

Baca juga: Tuding Selingkuh, 3 Wartawan Gadungan di Depok Peras Korban Jutaan Rupiah

Diduga, AL merencanakan pembunuhan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.

Sarah Sesa MS (21) seorang istri yang dianiaya AL (29) suaminya sendiri, meninggal dunia saat akan dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Sarah Sesa MS (21) seorang istri yang dianiaya AL (29) suaminya sendiri, meninggal dunia saat akan dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB. (Dok. Pribadi via TribunJabar)

Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.

"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.

Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.

Baca juga: Tragedi Bocah Perempuan Pamit Ngaji Malah Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Karung, Begini Kondisinya

Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

Salman (60), ayah tiri Sarah, mendesak agar AL bisa dihukum mati.

"Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya, berarti harus dibayar dengan nyawa dia. Mati diganjar mati," katanya Selasa (22/11/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved