Demo Buruh di Jakarta Soal UMP 2022 Memanas, Massa Sempat Mau Terobos Kawat Berduri Polisi

Aksi unjuk rasa buruh yang menolak kenaikan UMP 2022 masih berlangsung di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Suasana debat antara polisi dan orator buruh di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aksi unjuk rasa buruh yang menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 masih berlangsung di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Pantauan Wartawan TribunJakarta.com sekitar pukul 11.06 WIB pada Kamis (25/11/2021), massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang mengenakan seragam merah masih berunjuk rasa.

Bahkan situasi sempat memanas lantaran massa buruh ingin menerobos kawat berduri menggunakan mobil buruh.

Mesin mobil buruh meraung-raung hendak menabrak pagar berduri.

Aparat kepolisian meminta massa buruh untuk tidak melakukan aksi itu.

Orator pun saling beradu mulut dengan anggota polisi di lapangan.

"Ada aturan, Anda tidak perlu teriak-teriak. Silahkan kalau mau perwakilan bicara ke sini," ujar salah satu polisi kepada orator.

Baca juga: Anggiat Pasaribu Ngaku Khilaf Sampai Maki Ibunda Arteria Dahlan, Kini Minta Maaf: Saya Enggak Kuat

Orator buruh mengatakan bahwa perdebatan terjadi lantaran polisi menyelak di saat ia sedang berorasi.

Namun, akhirnya situasi kembali mendingin dan massa buruh kembali melakukan aksi.

Dalam aksinya, massa buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut.

Demo buruh di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).
Demo buruh di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021). (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Baca juga: Serupa dengan UMP DKI Jakarta Tahun 2022, UMK Bekasi Juga Naik Tipis, Wali Kota Ingin Semua Paham

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2022.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved