Ribuan Pengendara di Kota Tangerang Kena Teguran Lisan Selama Operasi Zebra Jaya 2021
Ribuan pengendara di Kota Tangerang kena tilang selama Operasi Zebra Jaya 2021. Ini rinciannya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ribuan pengendara di Kota Tangerang kena tilang selama Operasi Zebra Jaya 2021.
Sebagaimana diketahui, operasi tersebut dilaksanakan Polres Metro Tangerang Kota pada 15 sampai 24 November 2021 kemarin.
Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mbarep Susilo menjelaskan, ada sekira 1.050 pengendara yang diberikan teguran lisan.
Kemudian, pengendara yang diberikan sanksi administrasi ada sebanyak 387 orang.
"Jadi, sampai hari ke-10, teguran diberikan ke 1.050-an pengendara, yang diambil tindakan 387," jelas Mbarep kepada awak media, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Perkara Anak Kena Tilang, Nur Naik Pitam Berusaha Aniaya 2 Polantas
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan pelat nomor dan pengendara berknalpot bising.
Pasalnya, banyak pengendara yang hanya memasang satu pelat nomor saja di kendaraannya antara di belakang atau depan.
Baca juga: Benyamin Setuju Tangsel Ikut Program Uji Emisi Ala Anies Baswedan, Termasuk Soal Sanksi Tilang
"Paling banyak melanggar itu pengendara roda dua. Kalau roda empat jarang ya," sambung Mbarep.
Sebab, polisi mewajibkan pengendara yang kendaraannya berknalpot bising untuk mengganti knalpotnya dengan bentuk asli.
Sebelum diganti ke bentuk aslinya, kepolisian menyita terlebih dahulu kendaraan pengendara tersebut.
"Kendaraannya ditahan dan (pengendara) ganti knalpot asli," pungkas Susilo.