Benyamin Setuju Tangsel Ikut Program Uji Emisi Ala Anies Baswedan, Termasuk Soal Sanksi Tilang
Bahkan, Benyamin tidak keberatan untuk membuat regulasi yang sama soal emisi kendaraan di wilayahnya, termasuk sanksi tilangnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, siap seiring seirama dengan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dalam program uji emisi kendaraan.
Mengetahui bahwa tidak sedikit warganya yang bekerja di Jakarta dan akan terimbas peraturan tentang standar emisi ibu kota, Benyamin sudah memerintahkan jajarannya untuk menggelar uji emisi di sejumlah titik.
"Ya kita juga sudah, saya sudah mintakan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup)untukk melakukan uji emisi lah ya. Bekerjasama dengan lalu lintas dari Polres Tangsel.
"Apakah nanti misalnya di jalan atau tempat-tempat tertentu saya sudah mintakan ke DLH untuk melakukan uji emisi secara berkala," kata Benyamin, Minggu (14/11/2021).
Bahkan, Benyamin tidak keberatan untuk membuat regulasi yang sama dengan Gubernur Anies Baswedan soal emisi kendaraan di wilayahnya, termasuk sanksi tilangnya.
Menurut Benyamin, Tangsel harus selalu berkoordinasi dengan DKI agar masayrakat tidak mengalami ketimpangan termasuk dalam hal peraturan.
"Enggak masalah bisa aja. Boleh saja, bisa saja. Dengan DKI kita terus bekerja sama dengan erat nanti kalau ada peralatan yang mungkin misalnya dari dinas perhubungan tidak dimiliki, itu kita minta bantuan ke dinas perhubungan DKI."
"Jadi tiga stakeholder ya, Satpol PP, Dishub dan DLH dalam kaitan uji emisi ini harus bergabung," paparnya.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Berlakukan Sanksi Tilang setelah 50 Persen Kendaraan Uji Emisi
Pergub Uji Emisi
Pemprov DKI akan menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Jika waktu penerapan sudah secara pasti ditentukan, maka sanksi akan berlaku bagi pelanggarnya.
Sanksi tilang berupa denda menjadi jeratan Pergub yang dibuat dengan tujuan mengurangi polusi ibu kota itu bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
DKI Ajak Bodetabek
Guna menyukseskan program uji emisi kendaraan bermotor, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan wilayah penyangga.