Dishub DKI Jakarta: Volume Kendaraan Naik 32 Persen Selama PPKM Level 1
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada kenaikan volume kendaraan sebesar 32,02 persen selama masa PPKM Level 1.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Bila penyekatan jalan dianggap perlu diterapkan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan tersebut.
"Soal penyekatan di titik-titik tertentu kami menyesuaikan saja dengan kebijakan dari Kemenhub," ucapnya di Balai Kota, Kamis (25/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, jajaran Kepolisian memastikan bahwa tidak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,” kata Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal di Lebak Bulus selama PPKM Level 1
Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut.
“Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” kata dia.
Kendati demikian, Irjen Pol Imam Sugianto belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan,” ucapnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.
Berikut ini aturan lengkap Imendagri PPKM Level 3 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
Aturan Protokol Kesehatan PPKM Level 3