Dishub DKI Jakarta: Volume Kendaraan Naik 32 Persen Selama PPKM Level 1
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada kenaikan volume kendaraan sebesar 32,02 persen selama masa PPKM Level 1.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada kenaikan volume kendaraan sebesar 32,02 persen selama masa PPKM Level 1.
Persentase ini dihimpun dari data pada 18 sampai 24 November 2021 yang kemudian dibandingkan saat PPKM Level 3 pada periode 9 hingga 15 September 2021.
"Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 32,02 persen," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/2021).
Pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 juga berdampak terhadap jumlah penumpang harian angkutan umum di ibu kota.
Selama masa PPKM Level 1 ini, rata-rata ada 972.679 orang per hari yang menggunakan moda transportasi umum.
Baca juga: Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal di Lebak Bulus selama PPKM Level 1
Angka ini naik 52,96 persen dibandingkan masa PPKM Level 3 di mana rata-rata penumpang harian berkisar di angka 635.904 orang.
"Jumlah penumpang harian angkutan AKAP pada PPKM Level 1 adalah 3.184 penumpang/hari, mengalami peningkatan sebesar 23,32% dibandingkan saat PPKM Level 3 (2.582 penumpang/hari)," ujarnya.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Jual Tiket Terbatas Menjelang PPKM Level 3 Nataru
Berikut persentase mobilitas warga pada PPKM Level 1 pada 12-18 November 2021 dibandingkan PPKM Level 3 tanggal 8-14 September 2021:
a. Retail & Rekreasi: +11,86%
b. Toko Bahan Makanan & Apotek: +5,57%
c. Taman: +23,71%
d. Pusat Transportasi Umum: +13,00%
e. Tempat Kerja: +7,57%
f. Area Permukiman: -3,43%
Jakarta Terapkan PPKM Leverl 3 Mulai 24 Desember 2021
DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Lalu apakah selama masa PPKM Level 3 akan ada penyekatan di sejumlah titik jalan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya kini masih menanti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).