Cerita Kriminal

Sebelum Kurir Ojol, Korban Terakhir Mutilasi di Bekasi Pegawai Minimarket Motifnya Hubungan Sejenis

Sebelum kurir ojol, korban terakhir mutilasi di Bekasi merupakan pegawai minimarket yang dilatarbelakango kasus hubungan sejenis.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Sebelum kurir ojol, korban terakhir mutilasi di Bekasi merupakan pegawai minimarket yang dilatarbelakango kasus hubungan sejenis. 

Dalam kasus ini, AYJ divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kuasa Hukum AYJ. Maryati menjelaskan, AYJ pada sidang dakwaan dikenakan pasal berlapis yakni, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pada saat tuntutan dikenakan 340, lalu sampai pada vonis pasal 340 saja tentang pembunuhan berencana," jelasnya.

Vonis Pasal 340 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara jelas lebih ringan dibanding dengan dakwaan di mana AYJ diancam kurungan 10 tahun penjara.

"Kalau kami rasa cukup ya, tadi sudah koordinasi juga dengan anak (terdakwa AYJ) dan keluarganya, kami tidak akan banding," tegas dia.

Baca juga: Seorang Terduga Pelaku Mutilasi Kurir Ojol di Bekasi Diringkus Polisi, Masih Ada Pelaku Lain?

Mengingat usianya masih 17 tahun, AYJ dikategorikan sebagai narapidana anak.

Dia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.

"KPAD nanti akan pantau mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan bukan di LPKA lagi," ucap Maryati. (TRIBUNJAKARTA)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved