Cerita Kriminal
Psikolog Forensik: Pemutilasi Kurir Ojol di Bekasi Bisa Saja Tak Dipidana, Ini Yang Jadi Acuannya
Pelaku pemutilasi kurir ojek online di Bekasi, Jawa Barat bisa saja tak dipidana.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku pemutilasi kurir ojek online di Bekasi, Jawa Barat bisa saja tak dipidana.
Analisa itu diungkapkan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Reza menyatakan hal itu bila mengacu pada motif mutilasi yang dilakukan para pelaku kepada korban Ridho Suhendra (29).
Diketahui, berdasarkan pengakuan dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap, mereka dendam dengan korban yang sudah melecehkan istrinya.
Pelaku FM mengaku ia dan istri kerap dihina oleh korban.
Baca juga: Sebelum Kurir Ojol, Ini Kasus Mutilasi di Jabodetabek Selama Pandemi Covid-19: Motif Berbeda Semua
Sedangkan pelaku MAP mengaku selain dihina, istrinya juga pernah dilecehkan dan ditiduri korban.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dilecehkan.
Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza dilansir dari Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.

Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Di mana pasal itu menyebutkan bahwa: Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.
Karenanya kata Reza, perlu dicek, kapan pelecehan dan penghinaan itu yang dituding pelaku dilakukan oleh korban.
"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.
Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.
Baca juga: Kesabaran ke Teman Sudah Habis, Pelaku Tunggu Kurir Ojol Tertidur Untuk Habisi Nyawa dan Mutilasi
"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi.