Cerita Kriminal

Sebelum Kurir Ojol, Ini Kasus Mutilasi di Jabodetabek Selama Pandemi Covid-19: Motif Berbeda Semua

Selama pandemi Covid-19, kasus mutilasi yang menimpa Ridho Suhendra (28) bukan kasus pertama yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Selama pandemi Covid-19, kasus mutilasi yang menimpa Ridho Suhendra (28) bukan kasus pertama yang terjadi di wilayah Jabodetabek. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Selama pandemi Covid-19, kasus mutilasi yang menimpa Ridho Suhendra (28) bukan kasus pertama yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

TribunJakarta.com merangkum setidaknya ada tiga kasus mutilasi yang terjadi di wilayah Jabodetabek sejak di masa pandemi Covid-19.

Dari ketiga kasus tersebut, dua kasus mutilasi berada di Bekasi, Jawa Barat dan satu kasus di Jakarta.

Sedangkan untuk motifnya, dari ketiga kasus mutilasi yang terjadi di Jabodetabek selama pandemi Covid-19 dilatarbelakangi motif berbeda.

1. Kurir Ojol Dimutilasi Teman Sendiri

Baca juga: Kesaksian Warga: Pelaku Sempat Ribut Bawa Sajam Keluar Penitipan Motor, Tapi Senyap saat Mutilasi

Kasus mutilasi terbaru yang menggemparkan publik dialami oleh Ridho Suhendra yang merupakan seorang kurir ojek online.

Potongan tubuhnya ditemukan di ujung wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tepatnya ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (27/11/2021) pagi.

Motif; Pelaku Tak Terima Istri Dilecehkan

Suasana lokasi penemuan potongan tubuh manusia yang diduga merupakan korban mutilasi di temukan warga di Kampung Kedunggede RT 07 RW 03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).
Suasana lokasi penemuan potongan tubuh manusia yang diduga merupakan korban mutilasi di temukan warga di Kampung Kedunggede RT 07 RW 03, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021). (TribunBekasi.com)

Polisi mengungkap motif kasus mutilasi yang menimpa kurir ojol di Bekasi, Jawa Barat.

Adapun para pelaku tak lain adalah teman dekat dari korban itu sendiri.

Bahkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, hubungan ketiga pelaku dengan korban sudah seperti saudara.

"Hubungan antara keempat ini tiga tersangka dan satu korban berteman sudah lama dan mereka sudah seperti saudara.

Tapi karena ada cekcok dan sering terjadi maka terjadi pembunuhan itu," ujar Kapolres saat merilis kasus mutilasi ini di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Dari pengakuan salah satu pelaku yang dibekuk yakni MAP (29), dia menuding korban pernah melecehkan istrinya.

Baca juga: Mereka Sudah Seperti Saudara Hubungan Korban Mutilasi dan Ketiga Pelaku Diungkap Polisi

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat merilis kasus mutilasi terhadap Ridho Suhendra (28).

Dalam kasus ini, selain MAP, polisi juga telah menciduk FM (20).

Sedangkan satu pelaku lain berinisial RN masih diburu polisi.

Padahal, kata Kabid Humas, korban merupakan teman dari ketiga pelaku.

Di Polda Metro Jaya, polisi merilis kasus mutilasi yang korbannya adalah kurir ojol Ridho Suhendra (28) yang jasadnya ditemukan di Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di Polda Metro Jaya, polisi merilis kasus mutilasi yang korbannya adalah kurir ojol Ridho Suhendra (28) yang jasadnya ditemukan di Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Warta Kota/Desy Selviany)

Namun para pelaku mengaku tak suka dengan peringai RS yang tak baik.

Salah satunya MAP yang mengaku istrinya pernah dicabuli oleh korban.

Namun polisi belum bisa memastikan apakah ada hubungan terlarang atau tidak antara korban dan istri MAP.
Yang pasti dari pengakuan MAP dia tak terima korban melecehkan istrinya.

Sementara pelaku FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.

Hal inilah yang melatar belakangi tiga pelaku nekat memutilasi korban.

"MAP sakit hati karena istri pelaku pernah dicabuli korban," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Kesabaran ke Teman Sudah Habis, Pelaku Tunggu Kurir Ojol Tertidur Untuk Habisi Nyawa dan Mutilasi

Para pelaku pun akhirnya merencanakan menghabisi nyawa korban saat korban lengah.

Korban dihabisi oleh mereka korban tengah tertidur.

Menggunakan senjata tajam golok mereka menganiaya korban sampai tak bernyawa.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa usai tak bernyawa, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian oleh para pelaku.

Ridho Aulia, korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Ridho Aulia, korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021). (TribunBekasi.com)

Hal itu dilakukan pelaku di Penitipan Motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021) dini hari.

Kemudian pada pukul 05.40 WIB jasad korban dibuang di pinggiran Jalan Pantura Raya, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

2. Pegawai Minimarket Jadi Korban Mutilasi

Di Bekasi, kasus mutilasi bukanlah yang pertama kali terjadi saat pandemi Covid-19.

Di tahun 2020 lalu, juga terdapat kasus mutilasi di wilayah Bekasi yang menggemparkan publik.

Kejadian itu pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi di Bekasi Ikhlas, Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Seadil-adilnya

Dimana korban adalah Donny Saputra (24) yang merupakan minimarket.

Kasus ini terungkap setelah penemuan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.

Selanjutnya, potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, bagian kepala ditemukan di pembuangan sampah dekat SMP Negeri 4 Bekasi.

Suasana jelang rekonstruksi di sekitar TKP kasus mutilasi Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020)
Suasana jelang rekonstruksi di sekitar TKP kasus mutilasi Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020) (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Sedangkan bagian kaki korban, ditemukan di saluran air di Jalan Guntur dekat Stadion Patriot Bekasi.

Pelaku dalam kasus ini ialah seorang remaja laki-laki berinisial AYJ alias A.

Dia diringkus Polisi di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.

Motif; Pelaku Tolak Hubungan Sejenis

Motif pembunuhan disebabkan, pelaku yang kesal dengan korban lantaran memaksa berhubungan sesama jenis.

Selain sakit hati, A yang diketahui menjadi korban pelecehan Donny mengaku tak ingin ada korban berikutnya.

Hal itu diungkapkannya kepada kuasa hukumnya, Evi Risnayanti.

Baca juga: Tersangka Kasus Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

"Dia teringat mau membunuh itu, jangan sampai ada korban lain,"

"Kalau ini orang (Donny) masih ada, nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," ucap Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) tersebut, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, sebelum menghabisi nyawa Donny, A teringat dengan rekannya yang merupakan kakak beradik.

Diduga kakak beradik tersebut sempat menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh Donny.

TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020).
TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (A),"

Dalam kasus ini, AYJ divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kuasa Hukum AYJ. Maryati menjelaskan, AYJ pada sidang dakwaan dikenakan pasal berlapis yakni, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pada saat tuntutan dikenakan 340, lalu sampai pada vonis pasal 340 saja tentang pembunuhan berencana," jelasnya.

Vonis Pasal 340 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara jelas lebih ringan dibanding dengan dakwaan di mana AYJ diancam kurungan 10 tahun penjara.

"Kalau kami rasa cukup ya, tadi sudah koordinasi juga dengan anak (terdakwa AYJ) dan keluarganya, kami tidak akan banding," tegas dia.

Baca juga: Sempat Main HP Korban Setelah Mutilasi di Bekasi, Terkuak Cara Tersangka Tutupi Jejak

Mengingat usianya masih 17 tahun, AYJ dikategorikan sebagai narapidana anak.

Dia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.

3. Jasad Korban Mutilasi di Kalibata City

September 2020 lalu, publik digemparkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Korban adalag manajer HRD PT Jaya Obayashi Rinaldi Harley Wismanu (33).

Sedangkan pelaku dari kasus mutilasi ini ialah pasangan kekasih Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26).

Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, oleh pasangan kumpul kebo, Fajri (26) dan Laeli (26) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020).
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, oleh pasangan kumpul kebo, Fajri (26) dan Laeli (26) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). (Budi Sam Law/Wartakota)

Kronologi kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan Laeli melalui aplikasi Tinder.

Setelah intens berkomunikasi, Rinaldi dan Laeli memutuskan untuk bertemu pada Senin (7/9/2020).

Pada Rabu (9/9/2020), keduanya menyewa kamar di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kamar itu disewa selama tiga hari hingga Sabtu (12/9/2020).

"Saat masuk kamar di tanggal 9 September, ternyata DAF sudah lebih dulu masuk.

Dia bersembunyi di kamar mandi," ujar Kapolda Metro Jaya kala itu, Irjen Pol Nana Sudjana.

Ketika korban dan Laeli sedang berhubungan intim, Fajri keluar dari tempat persembunyiannya.

Baca juga: Kehidupan Kelam Sejoli Pemutilasi Rinaldi, Andalkan Honor Laeli Ngajar Les Kimia untuk Hidup

Fajri langsung menghampiri Rinaldi dan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.

Selain itu, jelas Nana, Fajri juga melakukan tujuh tusukan kepada Rinaldi hingga korban meninggal dunia.

Jenazah Rinaldi kemudian dimutilasi menggunakan gergaji besi dan pisau pemotong daging.

Pada Sabtu (12/9/2020), potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban.
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Itu adalah hari di mana keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait orang hilang.

Empat hari kemudian, jenazah korban yang sudah dimutilasi ditemukan di sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.

Motif; Terhimpit Ekonomi

Motif pelaku mutilasi dalam kasus ini yakni karena mereka terhimpit masalah ekonomi.

Laeli dan Fajri sampai nunggak bayar sewa indekos dan mengaku beberapa hari tak makan.

Karena urusan perut itulah keduanya merencanakan pembunuhan keji kepada Rinaldi.

Dimana Laeli berperan menjadi umpan untuk memancing korban hingga keduanya bertemu dan bercinta di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Selatan pada 9 September 2020. (TRIBUNJAKARTA)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved