Tersangka Kasus Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi memvonis tersangka kasus mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17) dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020).  

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi memvonis tersangka kasus mutilasi di Bekasi berinisial AYJ (17) dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Sidang putusan kasus mutilasi ini digelar pada Kamis (14/1/2021) kemarin di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Sudah (sidang) putusan, hukuman pidana tujuh tahun penjara," kata Kuasa Hukum AYJ bernama Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).

TONTON JUGA:

Maryati menjelaskan, AYJ pada sidang dakwaan dikenakan pasal berlapis yakni, 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom Fathan Ardian Nurmiftah

Baca juga: Pemerintah Diminta Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Gempa Majene, DPR: Jangan Sampai Kesulitan

Baca juga: Tangisan Pecah saat Jenazah Kopilot Fadly Satrianto Tiba di Rumah Duka di Surabaya

Baca juga: Dimandikan dan Dikafani, Jenazah Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Disemayamkan di Rumah Duka Tebet

"Pada saat tuntutan dikenakan 340, lalu sampai pada vonis pasal 340 saja tentang pembunuhan berencana," jelasnya.

Vonis Pasal 340 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara jelas lebih ringan dibanding dengan dakwaan di mana AYJ diancam kurungan 10 tahun penjara.

"Kalau kami rasa cukup ya, tadi sudah koordinasi juga dengan anak (terdakwa AYJ) dan keluarganya, kami tidak akan banding," tegas dia.

Mengingat usianya masih 17 tahun, AYJ dikategorikan sebagai narapidana anak. Dia akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung.

"KPAD nanti akan pantau mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan bukan di LPKA lagi," ucap Maryati.

Sementara itu, Komisioner KAPD Kota Bekasi Bidang Hukum Novrian mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan kepada AYJ.

Pendampingan ini meliputi proses rehabilitasi anak, termasuk masa peralihan menjadi dewasa dan dipindah lokasi penahanan.

"Dampingi dalam arti dipantau, nanti kita akan kerjasama dengan tempat dimana dia akan ditahan, setelah dewasa kita akan evaluasi monitoring," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020) dini hari.

Dia merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang pria bernama Donny Saputra (24), jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved