Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kota Tangerang Naik PPKM Level 2, Wali Kota Salahkan WNA Dari Bandara Soekarno-Hatta
Sebab Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada 30 November-13 Desember 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengklaim kalau naiknya Level PPKM di wilayahnya karena warga negara asing (WNA) dari Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab Pemerintah Kota Tangerang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada 30 November-13 Desember 2021.
Padahal, sebelumnya Pemkot Tangerang sudah menerapkan PPKM level 1.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku, pihaknya diharuskan kembali menerapkan PPKM level 2 karena jumlah tracing atau penelusuran Covid-19 yang tergolong rendah.
"Kalau dari kita dan teman-teman terus berupaya kaitan masalah skrining dan tracing Covid-19," aku Arief saat dihubungi wartawan, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, rendahnya jumlah skrining itu disebabkan oleh keberadaan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Beberapa WNA tersebut pun terdeteksi positif Covid-19.
Baca juga: Masih Pandemi, Wagub Ariza Imbau Buruh Tak Lakukan Demo Berlebihan: Nanti Ada yang Menyusup
Lantaran bandara tersebut masuk ke wilayah administrasinya.
Berdasarkan dari para WNA yang positif Covid-19 terinput ke dalam data Pemkot Tangerang.
Kemudian, beban tugas tracing Covid-19 para WNA itu dilimpahkan ke Pemkot Tangerang.
"WNA masuk ke Kota Tangerang, dia positif Covid-19. Karena bandaranya ada di Kota Tangerang, datanya dimasukin ke Kota Tangerang, kan itu tugas kita untuk tracing," papar Arief.
Sementara, Arief menduga para WNA itu tertular Covid-19 di negara asalnya.
Kata dia, pihak yang harus dilakukan tracing oleh Pemkot Tangerang adalah keluarga dari seorang WNA positif Covid-19 yang berada di luar negeri.
"Sedangkan dia (WNA) kena Covid-19-nya di luar negeri, siapa yang mau di-tracing? Dia mau ngeongkosin kita ke luar negeri? Tracing keluarganya?," tutur Arief.
Ia meminta agar Pemerintah Pusat membedakan data-data antara para WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan positif Covid-19 dengan pasien Covid-19 lain di Kota Tangerang.
"Karena ini hal teknis yang mudah-mudahan ada solusinya dari Kementerian Kesehatan ya," ucap Arief.
Dia menambahkan, Pemkot Tangerang sudah memaksimalkan tracing Covid-19 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Minim Tracing Buat Kota Tangerang Kembali Naik ke PPKM Level 2, Apa yang Bakal Dilakukan Pemkot?
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (30/11/2021), tercatat ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Adapun, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada periode sebelumnya, yakni 16-19 November 2021 kesepuluh daerah di atas masih berstatus Level 1.