Masih Pandemi, Wagub Ariza Imbau Buruh Tak Lakukan Demo Berlebihan: Nanti Ada yang Menyusup
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau massa buruh tidak melakukan demo berlebihan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau massa buruh tidak melakukan demo berlebihan.
Massa buruh terus melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, Ariza mengimbau tak ada lagi demo yang berlebihan lantaran kondisi saat ini masih dilanda pandemi Covid-19.
Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru dari kerumunan yang ada.
"Ya pokoknya begini para buruh kami minta enggak perlu merespon ini dengan demo yang berlebihan, nanti menimbulkan khawatir satu ini masih pandemi nanti terjadi klaster penularan. Kedua, jangan sampai demo-demo besar itu nanti ada yang menyusupi. Kami tahu demo buruh semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh kami hormati kami hargai," kata orang nomor dua di DKI ini, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Buruh Kepung Lagi Kantor Anies di Balai Kota, Separuh Jalan Medan Merdeka Selatan Dipenuhi Massa
Politisi Gerindra ini pun mengajak masyarakat untuk memberikan Pemprov DKI waktu untuk mencari solusi terbaik terkait UMP DKI.
Pasalnya, terkait surat yanh dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih dalam pembahasan.
Baca juga: Pekan Lalu Diteriaki Presiden, Anies Kembali Dapat Sambutan Hangat Buruh Saat Ngemper Bareng
"Tapi beri kami kesempatan bersama untuk terus memperjuangkan dan mencarikan solusi yang terbaik bagi semua untuk kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah," tandasnya.
Wagub Ariza Ungkap Alasan Formula Penetapan UMP Tak Cocok di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ungkap alasan formula penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tak cocok digunakan di Jakarta.
Ia menyebut kenaikan yang hanya 0,85 persen ini berbanding terbalik dengan inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen.
Sehingga formula ini memang tak cocok karena kenaikan UMP di Jakarta saat ini tidak layak.
Baca juga: Gaya Santai Anies Baswedan Duduk di Jalanan Temui Massa Buruh yang Paksa Masuk Balai Kota
"Provinsi lain tuh punya kabupaten, kota. Ketika provinsi menetapkan kabupaten kota naik semua. Kan beda coba-cobalah di Jawa Barat, di Jawa Tengah naik semua kan itu antara Provinsi dengan kabupaten kota berbeda," jelasnya, Selasa (30/11/2021).
Namun, UMP di DKI justru diberlakukan untuk seluruh kota administratif lantaran perbedaan ini.