Munarman Ditangkap Densus 88

Hari Ini, Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur, Ini Agendanya

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021). 

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Sobandi saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).

Namun Sobandi tidak menyebut alasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk menangani perkara, pasalnya secara lokasi Munarman diamankan di Tangerang Selatan (Tangsel), bukan Jakarta Timur.

Biasanya, kasus yang terjadi di wilayah Tangsel akan disidang di PN Tangerang.

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait perkara Munarman.

Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memang menangani perkara tindak pidana terorisme belum menerima berkas perkara Munarman dari pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum.

"Sekarang berkas masih tahap penyidik ke PU (Penuntut Umum). Langsung tanya ke Kejagung atau Kejari Jakarta Timur. Karena masih ditangan mereka berkas," ujar Alex.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Perjalanan Udara Jawa-Bali Hanya Pakai Antigen dan Bukti 2 Kali Vaksin

Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.

Kuasa Hukum Minta Perkara Dihentikan

Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menilai kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat klien mereka jadi tersangka tidak berdasar.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya memandang kasus yang ditangani Densus 88 Antiteror Polri itu kesalahpahaman sehingga berharap dihentikan.

"Kita bersedia duduk bersama jika memang ditemukan ada hal-hal yang yang memang diharapkan terkait dengan kondisi yang ada. Saya yakin ini terjadi kesalahpahaman dan kami harap ini segera selesai," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Menurut tim kuasa hukum, Munarman yang kini disangkakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak pernah mendukung aksi terorisme.

Pun dengan FPI yang sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang pada tahun 2020 lalu sehingga meminta proses hukum kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dihentikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved