Munarman Ditangkap Densus 88
Hari Ini, Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur, Ini Agendanya
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
"Pak Munarman kasih tahu ke anggota FPI, kalau tidak suka dengan sesuatu ada kemaksiatan atau kemungkaran kirim surat, kemudian ingatkan baik-baik untuk mereka yang bertindak. Kalau teroris mana bisa begitu, bom saja sudah," ujarnya.
Aziz menuturkan buku-buku terkait terorisme yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri saat penangkapan pada 27 April 2021 tidak bisa dijadikan bukti kliennya mendukung terorisme.
Perihal adanya anggota FPI yang ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme, menurut tim kuasa hukum hal tersebut merupakan oknum dan tidak menggambarkan keseluruhan.
"Terakhir, isi ceramah beliau yang dipermasalahkan, sepengetahuan tim kuasa hukum untuk antisipasi jangan sampai ada propaganda yang bermaksud menyudutkan Islam. Hati-hati, kita jangan sampai terjebak," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Belum Tahu akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman
Aziz juga mengatakan bahwa petunjuk Jaksa peneliti Berkas Kejaksaan Agung sewaktu mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik Densus 88 agar memeriksa Rizieq Shihab tidak tepat.
Menurutnya, baik Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman sama-sama menolak aksi tindak pidana terorisme.
"Kan lucu, ketika beliau mengatakan ayo kita jangan terlibat aksi teror, lakukan semua sesuai konstitusi kok dituduh terlibat," lanjut Aziz.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Harap Sidang Dugaan Terorisme Segera Digelar
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya termasuk anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/munarman-dilaporkan-ke-polisi.jpg)