Munarman Ditangkap Densus 88
Hari Ini, Munarman Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur, Ini Agendanya
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal dimulai pukul 09.00 WIB.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Artinya Munarman tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Nantinya Munarman mengikuti jalannya sidang dari lokasi lain melalui siaran video virtual.
Baca juga: Sidang Perkara Terorisme Munarman Digelar Besok Secara Virtual
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.
Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Munarman Jalani Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur 1 Desember 2021
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman Disidang di PN Jakarta Timur Terkait Kasus Dugaan Terorisme
Mahkamah Agung (MA) menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menangani perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Karo Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, Munarman yang sebelumnya diamankan Densus 88 Antiteror Polri pada 27 April 2021 lalu bakal diadili di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Sobandi saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021).
Namun Sobandi tidak menyebut alasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk menangani perkara, pasalnya secara lokasi Munarman diamankan di Tangerang Selatan (Tangsel), bukan Jakarta Timur.
Biasanya, kasus yang terjadi di wilayah Tangsel akan disidang di PN Tangerang.
Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait perkara Munarman.
Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memang menangani perkara tindak pidana terorisme belum menerima berkas perkara Munarman dari pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum.
"Sekarang berkas masih tahap penyidik ke PU (Penuntut Umum). Langsung tanya ke Kejagung atau Kejari Jakarta Timur. Karena masih ditangan mereka berkas," ujar Alex.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Perjalanan Udara Jawa-Bali Hanya Pakai Antigen dan Bukti 2 Kali Vaksin
Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.
Kuasa Hukum Minta Perkara Dihentikan
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menilai kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat klien mereka jadi tersangka tidak berdasar.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya memandang kasus yang ditangani Densus 88 Antiteror Polri itu kesalahpahaman sehingga berharap dihentikan.
"Kita bersedia duduk bersama jika memang ditemukan ada hal-hal yang yang memang diharapkan terkait dengan kondisi yang ada. Saya yakin ini terjadi kesalahpahaman dan kami harap ini segera selesai," kata Aziz di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).
Menurut tim kuasa hukum, Munarman yang kini disangkakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak pernah mendukung aksi terorisme.
Pun dengan FPI yang sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang pada tahun 2020 lalu sehingga meminta proses hukum kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman dihentikan.
"Pak Munarman kasih tahu ke anggota FPI, kalau tidak suka dengan sesuatu ada kemaksiatan atau kemungkaran kirim surat, kemudian ingatkan baik-baik untuk mereka yang bertindak. Kalau teroris mana bisa begitu, bom saja sudah," ujarnya.
Aziz menuturkan buku-buku terkait terorisme yang diamankan Densus 88 Antiteror Polri saat penangkapan pada 27 April 2021 tidak bisa dijadikan bukti kliennya mendukung terorisme.
Perihal adanya anggota FPI yang ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme, menurut tim kuasa hukum hal tersebut merupakan oknum dan tidak menggambarkan keseluruhan.
"Terakhir, isi ceramah beliau yang dipermasalahkan, sepengetahuan tim kuasa hukum untuk antisipasi jangan sampai ada propaganda yang bermaksud menyudutkan Islam. Hati-hati, kita jangan sampai terjebak," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Belum Tahu akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman
Aziz juga mengatakan bahwa petunjuk Jaksa peneliti Berkas Kejaksaan Agung sewaktu mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik Densus 88 agar memeriksa Rizieq Shihab tidak tepat.
Menurutnya, baik Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman sama-sama menolak aksi tindak pidana terorisme.
"Kan lucu, ketika beliau mengatakan ayo kita jangan terlibat aksi teror, lakukan semua sesuai konstitusi kok dituduh terlibat," lanjut Aziz.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Harap Sidang Dugaan Terorisme Segera Digelar
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
Munarman sebelumnya termasuk anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/munarman-dilaporkan-ke-polisi.jpg)