CPNS Jakarta

IPK Pengaruhi Penentuan Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, Bagaimana Perhitungannya?

Bagaimana pengolahan nilai SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS? Berikut ulasannya.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS 

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Cek Juga Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pada pelaksanaan CPNS 2020, bobot SKD dan juga SKB sama dengan tahun ini, yakni 40% SKD dan 60% SKB.

Lalu bagaimana cara menghitung hasil akhir nilai SKD+SKB? Simak penjelasannya berikut, dikutip dari TribunSumsel:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved