Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Bakal Ajukan Eksepsi Minta Sidang Offline, Apa Alasannya?

Tim penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI, memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). 

Selain Munarman, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini juga menggelar sidang kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa lainnya.

"Adapun sidang dilaksanakan secara online. Karena yang hadir hanya perangkat sidang. Sementara para terdakwa ada di Rutan masing-masing," ujarnya.

Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021).
Penjagaan depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (1/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Pantauan TribunJakarta.com, setiap pengunjung yang hendak masuk terlebih dulu melewati pemeriksaan di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di area lobby Pengadilan ditempatkan sejumlah personel Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung menggunakan mesin X-Ray.

Baca juga: Dimulai 1 Desember, Polisi Tingkatkan Pengamanan Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman

Awak media yang meliput pun tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, hanya diperkenankan berada di area lobby Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang kasus terorisme ini awak media juga tidak diperbolehkan menampilkan identitas Majelis Hakim, baik-baik maupun dalam bentuk foto, video.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved