Surat ke Kemnaker Soal UMP Dinilai Salah Alamat, Pembelaan Wagub Ariza: Karena Ini Masalah Buruh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal surat usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP yang dinilai salah alamat.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Massa buruh yang kembali geruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal surat usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai salah alamat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal surat usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai salah alamat.

Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan respon terkait surat usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 November 2021 lalu.

Kemnaker menyebut surat tersebut kurang pas lantaran pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi hal tersebut, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan dibalik pengiriman surat dengan dengan nomor 533/-085.15 ke Kemnaker RI.

"Ya kan kita pemerintah pusat ada aturannya ya. Karena ini masalah buruh, sektor tenaga kerja, termasuk buruh ada di kementerian, makanya kami bersurat ke situ," kata Politisi Gerindra ini, Selasa (30/11/2021) malam.

Baca juga: Desak Cabut SK UMP, Massa Buruh SP RTMM SPSI Doakan Anies jadi Presiden 2024

Lebih lanjut, Ariza mengatakan pengiriman surat ini sebagai wujud bahwa formula penetapan UMP tidak cocok digunakan di Jakarta.

Kenaikan yang hanya 0,85 persen, berbanding terbalik dengan inflasi di DKI.

"Iya Pak Gubernur sudah menyurati Kemenaker agar ada upaya perbaikan, revisi terkait formula yang ada. PP 36 Tahun 2021, kami harus patuh terhadap aturan yang ada. Jadi kalau ingin perbaiki, regulasi harus diperbaiki. Para buruh memahami dan mengerti. Kami ingin buruh lebih baik, lebih sejahtera, juga pengusaha, dan masyarakat Jakarta," ucapnya.

Baca juga: Buruh Kepung Lagi Kantor Anies di Balai Kota, Separuh Jalan Medan Merdeka Selatan Dipenuhi Massa

"Namun semuanya harua sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Untuk itu, kita surat agar ada revisi dan perbaikan. Kami masih menunggu, kami yakin pemerintah pusat, Kemenaker akan mempelajari dan respon dengan baik," pungkasnya.

Anies Anggap Formula Penetapan UMP Tak Cocok Diterapkan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergaya santai saat menemui massa buruh di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergaya santai saat menemui massa buruh di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait Upah Minimun Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah dikirimkan ke Kemnaker RI pada 22 November 2021 lalu dengan pembahasan usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Adapun alasannya yang dikemukakan yakni lantaran formula ini tak cocok bila diterapkan di Ibu Kota.

"Saya memang terbiasa bekerja untuk menyelesaikan masalah bukan untuk mengumbar masalah. Jadi ketika ada ini, kita akan lakukan, kita bersurat kepada Kementerian tenaga kerja. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," katanya di Balai Kota DKI, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Buruh Kepung Lagi Kantor Anies di Balai Kota, Separuh Jalan Medan Merdeka Selatan Dipenuhi Massa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved