Begini Duduk Perkara Nenek Rodiah Usia 72 Tahun Dilaporkan 5 Anaknya ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, pihaknya memang belum lama ini memanggil warga bernama Rodiah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Mereka adalah Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Baca juga: Ada Dia Hidup Kami Berwarna Ucap Haji Faisal Gambarkan Bibi Andriansyah, Kini Hidup Terasa Sepi
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia.
Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga. Namun kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk.
Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.