Gadis SMP Korban Pelecehan
Ingat Kasus Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Lakukan Pencabulan? Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
"Saya lebih baik menanggung dosa anak dibanding harus menikahkan anak saya dengan pelaku," kata D.
Dia menjelaskan, jika pernikahkan AT dengan PU sampai terjadi, hal itu sama saja menjerumuskan anaknya ke lubang hitam yang lebih pekat.
Sebab, tindakan AT yang sudah jelas-jelas melakukan persetubuhan anak di bawah umur sangat tidak bisa ditolerir.
"Dari segi akhlak dan moral ga bisa ditoleransi," tegasnya.
Ayah tiga orang anak ini bahkan berandai-andai, kalaupun PU sudah berusia dewasa saat ini, niat menikahkan anaknya dengan tersangka tetap akan ditolak mentah-mentah.
"Saya enggak akan sudi, karena kalau saya menikahkan korban dengan pelaku itu tidak akan berjalan baik kehidupan anak saya, dia kemungkinan akan tersiksa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT merupakan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap ABG berinisial PU (15).
AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.