Pengajuan Pinjaman Ditolak DPRD, Pemprov DKI Jakarta Tetap Ngotot Bangun ITF Sunter
Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan tempat pengolahan sampah ITF Sunter tetap berjalan meski pengajuan pinjaman Rp4 triliun ditolak DPRD.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan, pembangunan tempat pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara tetap berjalan meski pengajuan pinjaman Rp4 triliun ditolak DPRD.
"ITF tetap lanjut, karena ini penting," ucap Kelapa Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Riyadi, Jumat (3/12/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengatakan, proyek ini penting untuk menyelesaikan masalah sampah di ibu kota.
Pasalnya, DKI tak bisa terus menerus tergantung pada TPST Bantargebang yang kapasitasnya juga juga terus menurun.
"ITF Sunter itu rata-rata bisa (mengolah sampah) sampai 2.000 ton sehari, sementar sekarang sampah kita terus meluber," ujarnya.
Baca juga: Pengajuan Utang Rp4 Trilun ITF Sunter Ditolak, Ketua DPRD: Pengganti Anies Nanti Bingung Bayarnya
Untuk mewujudkan pembangunan ITF Sunter, Riyadi bilang, Dinas Lingkungan Hidup kini tengah melakukan kajian untuk mencari sumber pendanaan.
"Sumber pendanaan lagi dikaji, salah satunya dengan melibatkan swasta. Tapi belum diputuskan," kata Riyadi.
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran pinjaman utang Rp4 triliun yang diajukan BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pengajuan ini dicoret lantaran PT Jakpro dinilai tak bisa menjelaskan rincian penggunaan anggaran triliunan rupiah tersebut.
Baca juga: Program ITF Mangkrak, Pemprov DKI Terpaksa Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang
"Pengajuan yang ditolak Rp4 triliun lebih," ucap Pras, sapaan akrab Prasetyo, Rabu (24/11/2021).
Sebagai informasi, utang Rp4 triliun ini diajukan PT Jakpro kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur.
Setiap pengajuan utang kepada PT SMI ini pun harus melalui persetujuan DPRD.
"Itu uang pinjaman ke SMI dan harus menurut persetujuan saya. Kalau usul ini saya terima tanpa ada pemaparan, pasti saya tolak," ujarnya.

Politisi senior PDIP ini menjelaskan, awalnya Pemprov DKI hanya ingin mengajukan pinjaman Rp2,8 triliun dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 pada awal November lalu.