Pengajuan Pinjaman Ditolak DPRD, Pemprov DKI Jakarta Tetap Ngotot Bangun ITF Sunter
Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan tempat pengolahan sampah ITF Sunter tetap berjalan meski pengajuan pinjaman Rp4 triliun ditolak DPRD.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana terbaru di lokasi pembangunan ITF Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/10/2021). Pemprov DKI Jakarta memastikan, pembangunan tempat pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara tetap berjalan meski pengajuan pinjaman Rp4 triliun ditolak DPRD.
Namun, mendadak nominal pinjaman itu berubah menjadi Rp4 triliun lebih setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat permohonan persetujuan pengajuan utang untuk membangun ITF Sunter.
Dalam surat itu Anies juga menjelaskan, pembayaran utang akan dilakukan secara berkala mulai 2022 hingga 2024 mendatang.
Prasetyo pun khawatir, pinjaman ini justru memberatkan pejabat sementara pengganti Anies yang akan lengser pada Oktober 2022 mendatang.
"Nanti pejabat gubernur pengganti pak Anies (yang lengser) 2022 bingung pembayarannya gimana. Karena saya melihat sampai 2024 ini tanggung jawab pejabat gubernur," ujarnya.