Soroti Kecelakaan Terus Terjadi, PDIP Desak Dirut Transjakarta Dicopot: Gaji Besar Kinerja Kurang

Moda transportasi unggulan warga Jakarta ini belakangan memang menjadi sorotan.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
 Tampak kondisi pos polisi PGC Kecamatan Kramat Jati yang rusak ditabrak bus Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2021). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala. Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.

"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved