Sujud Syukur di Ruang Sidang, Tangis Valencya Pecah Dengar Vonis Bebas Perkara Marahi Suami Mabuk

Tangis Valencya pecah saat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021). Ia jadi terdakwa KDRT marahi suami yang mabuk.

TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. 

"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya.

Dukungan 7.500 Warganet

Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sekira 7.500 warganet teken petisi online Change.org, meminta agar Valencya dibebaskan, satu hari menjelang sidang putusan hakim.

Sebagaimana diberitakan media, Valencya merupakan seorang istri yang dilaporkan karena memarahi suami yang gemar mabuk-mabukan.

Valencya dilaporkan oleh suaminya yang bernama Chan Yu Ching, dan sempat dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Tuduhan ini dilancarkan setelah Valencya dikabarkan memarahi suaminya karena mabuk-mabukan dan tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Dukungan kepada Valencya ini dikumpulkan melalui dua buah petisi yang dibuat oleh Canovya Djongso serta Rieke Diah.

Baca juga: Suami Mabuk Lalu Istri Marah, Malah Dipindana Ucap Valencya Nangis Seusai Dituntut 1 Tahun Penjara

Keduanya membuat petisi ini didasari oleh rasa keadilan yang dirasa perlu didapatkan oleh Valencya.

“Bagi Valencya, tuntutan ini adalah pukulan yang sangat berat. Apa yang sudah ia perjuangkan untuk suami dan pernikahannya, justru menyudutkannya pada posisi sulit,” tulis Rieke Diah di petisinya yang bertajuk #SaveValencya.

Di sisi lain, Canovya mempertanyakan hak seorang istri untuk mengutarakan kekecewaan pada suaminya, seperti yang telah dilakukan oleh Valencya.

“Di manakah batas yg diperbolehkan seorang istri untuk memperjuangkan kelangsungan rumah tangganya atas suami yang mabuk-mabukan dan bahkan tidak pulang ke rumah hingga 6 bulan?” tulis Canovya di petisi.

Saat ini, jaksa penuntut sudah menarik seluruh tuntutan yang diberikan kepada Valencya.

Namun, keputusan final baru akan disampaikan di persidangan yang akan dilakukan esok (2/12) hari.

Kedua petisi yang dibuat Canovya Djongso serta Rieke Diah dapat di lihat change.org/SaveValencya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Menangis dan Bersujud di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved