Bertukar Nomor HP 2 Tahun Lalu Jadi Awal Bencana, Bripda RB Minta NRW Gugurkan Kandungan 2 Kali
Kasus seorang mahasiswi berinisial NRW yang ditemukan meninggal di makam ayahnya menyeret oknum polisi, Bripda RB.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Lantas, Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Baca juga: Sudah 3 Mahasiswi Universitas Sriwijaya Polisikan Dosen dan Staf Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Viral di Twitter
Cerita NWR tengah menjadi sorotan dan viral hingga namanya merajai deretan trending di media sosial Twitter.
Ada dugaan, NWR mengakhiri hidup lantaran menderita depresi akibat persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya.
Penyebab NWR mengakhiri hidup pun sempat dijelaskan oleh seorang temannya dalam cuitan yang beredar di jagat maya.
Sementara, Tribunnews.com telah menghubungi pemilik akun tersebut untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Namun hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapat jawaban.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
(Tribunnews.com/Whiesa/Inza) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda RB Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis: Whiesa Daniswara