Bongkar Jaringan Lintas Jawa - Sumatera, Polres Jakarta Barat Sita 534 Kg Ganja Kering
Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyita sebanyak 254 kg ganja kering siap edar dari jaringan lintas Sumatera pada Rabu (17/11/2021) silam.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyita sebanyak 254 kg ganja kering siap edar dari jaringan lintas Sumatera pada Rabu (17/11/2021) silam.
Bila dijumlahkan dengan pengungkapan kasus jaringan narkoba sebelumnya di bulan September 2021, Polres Jakarta Barat mengamankan total 534 kg ganja kering.
Polisi mengamankan sebanyak 5 orang pelaku dengan rincian S (45), N (31), SP (56), M (56) dan K (51).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Bulan September 2021.
Saat itu, pihaknya mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa - Sumatera.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Ganja Dikendalikan Dari Lapas: Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Bulan
"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di Bulan September 2021 lintas Jawa - Sumatera," kata AKP Moch Taufik pada Minggu (5/12/2021).
Dari hasil pengungkapan kasus jaringan lintas Jawa - Sumatera, pihaknya melakukan pengembangan di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

"Di lokasi tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg).
Tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kg," jelasnya.
Hasil pemeriksaan urine kelima tersangka, lanjut Moch Taufik, ada dua tersangka yang terbukti positif ganja dan sabu yaitu S dan N.
Sedangkan tiga lainnya negatif.
Baca juga: Gelar Operasi Nila Jaya, Polisi Amankan 5.200 Gram Sabu dan 27 Gram Ganja di Jakarta Barat
"Dari 5 tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab."
"Mereka sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang bukti dari ladang ke tempat pengepul di Mandailing Natal," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Para pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.