Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Divonis 4 Tahun Penjara, Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok : Saya Ikhlas Lillahi Ta'ala

Terdakwa hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Proses sidang putusan hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). Terdakwa hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. 

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan, Iqbal Hutabarat.

Baca juga: Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz

Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved