Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Divonis 4 Tahun Penjara, Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok : Saya Ikhlas Lillahi Ta'ala

Terdakwa hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Proses sidang putusan hoaks babi ngepet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). Terdakwa hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Terdakwa hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, menerima vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

"Saya ikhlas lillahi ta'ala," ungkap Adam di persidangan pembacaan vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Senin (6/12/2021).

Mendengar jawaban kliennya, Kuasa Hukum terdakwa, Eri Edison, kembali mengkonfirmasi hal tersebut.

Sebelumnya, Eri mengatakan pihaknya akan mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Saudara yakin menerima? (vonis empat tahun penjara)," tanya Eri Edison pada Adam.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Bui, Berikut Hal Memberatkan & Meringankan Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim

"Iya saya terima, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya," tegas Adam kembali.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, mengatakan maka putusan dari perkara hoaks ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Dinyatakan berkekuatan hukum tetap, sidang dinyatakan selesai dan ditutup," jelas Iqbal sambil memukul palu keadilan.

Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Selanjutnya, dalam putusan tersebut Iqbal juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti yang merupakan handphone dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Iqbal menyebut bahwa pihaknya telah menimbang sejumlah yang memberatkan dan meringkan putusan ini.

"Yang memberatkan adalah satu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kedua membuat keonaran di tengah masyarakat, ketiga perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat," katanya.

Baca juga: Kasus Yana Bikin Geger, Ini Sederet Kasus Prank Terheboh: Dari Ratna Sarumpaet sampai Babi Ngepet

Sementara hal yang meringkan, Iqbal menyebut bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan proses hukum sebelumnya.

"Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum (menjalani hukuman)," ungkapnya.

Untuk informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa dengan kurungan tiga tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim persidangan, Iqbal Hutabarat.

Baca juga: Dalang Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Seorang Ustaz

Iqbal juga menyebut bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam Bin Haji Luki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved