CPNS Jakarta

Cara Menghitung Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, IPK hingga Usia Jadi Penentu

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Muji Lestari
TWITTER BKN
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB tahap 1 telah dimulai sejak 15 November 2021 dan tes SKB tahap 2 dimulai pada 27 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Baca juga: Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Dimulai 24-26 November, Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Simak Aturan Jika Nilai Kumulatif SKD dan SKB Peserta Seleksi CPNS Sama, IPK dan Usia Jadi Penentu

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Cek Juga Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pada pelaksanaan CPNS 2020, bobot SKD dan juga SKB sama dengan tahun ini, yakni 40% SKD dan 60% SKB.

Lalu bagaimana cara menghitung hasil akhir nilai SKD+SKB? Simak penjelasannya berikut, dikutip dari TribunSumsel:

Nilai SKD

Nilai SKD A: 442

Nilai SKD B: 423

Nilai SKD C: 421

Diubah ke Skala 100

Nilai SKD berada dalam skala 550, untuk diubah menjadi skala 100 maka lakukan perhitungan berikut:

A: 442/550 = 0,80 x 100 = 80

B: 423/550 = 0,77 x 100 = 77

C: 421/550 = 0,76 x 100 = 76

Jumlah 40% dari Nilai SKD

A: 442/550 = 0,80 x 100 = 80 x 0,4 = 32

B: 423/550 = 0,77 x 100 = 77 x 0,4 = 30,8

C: 421/550 = 0,76 x 100 = 76 x 0,4 = 30,4

Nilai SKB

Nilai SKB A: 75

Nilai SKB B: 78

Nilai SKB C: 80

Jumlah 60% dari Nilai SKB

Nilai SKB A: 75 x 0,6 = 45

Nilai SKB B: 78 x 0,6 = 46.8

Nilai SKB C: 80 x 0,6 = 48

Jumlah Nilai SKD + SKB

Penjumlahan nilai akhir SKD dan SKB (40% : 60%) adalah sebagai berikut

Nilai SKD + SKB A: 32 + 45 = 77

Nilai SKD + SKB B: 30,8 + 46,8 = 77,6

Nilai SKD + SKB C: 30,4 + 48 = 78,4

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB-nya

Materi Pokok SKB

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Lantas, apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB dan bagaimana kisi-kisi soalnya?

KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS 2021.

Surat tersebut berisikan kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.

Dalam surat tersebut, dimuat berbagai materi pokok yang akan diujikan dalam setiap formasi jabatan, mulai dari Instansi Pusat hingga Daerah.

Peserta yang lolos ke tahap SKB hanya perlu membuka surat tersebut lalu mencocokkan dengan formasi yang telah dilamar, dan setelah mempelajari kisi-kisinya lebih lanjut.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved