Jadi Lokasi Parkir Kendaraan Massa Buruh, Jalan Medan Merdeka Selatan Menuju Gambir Macet Total

Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, dari arah Gambir macet total, pada Rabu (8/12/2021).

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Suasana arus lalin di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir, Jakarta Pusat yang macet total imbas kendaraan milik massa buruh terparkir di sepanjang lokasi, Rabu (8/12/2021). 

Setelah menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, massa buruh bergeser ke Patung Kuda.

Dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun bus, perjalanan mereka dikawal mobil komando hingga ke Patung Kuda.

Adapun tuntutan yang diorasikan yakni masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP).

kekecewaannya terkait kenaikan UMP DKI yang hanya sebesar 0,85 persen.

Baca juga: Buruh Kembali Geruduk Balai Kota, Ngotot Minta UMP Dinaikan & Mau Tahu Kabar Surat Anies ke Kemnaker

Sementara tuntutan mereka menginginkan kenaikan UMP DKI sebesar 10 persen.

Selain itu, massa buruh turut menuntut terkait kabar terbaru dari surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Massa buruh kembali kepung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Massa buruh kembali kepung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Ngotot Minta UMP Dinaikan & Mau Tahu Kabar Surat Anies ke Kemnaker

Massa buruh kembali mengepung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/12/2021).

Massa buruh kembali kepung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).
Massa buruh kembali kepung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Terus menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), massa buruh yang tergabung dari sejumlah federasi ini melakukan aksi unjuk rasa berjilid di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka datang untuk mengungkapkan kekecewaannya terkait kenaikan UMP DKI yang hanya sebesar 0,85 persen.

Sementara tuntutan mereka menginginkan kenaikan UMP DKI sebesar 10 persen.

Baca juga: Anies Terlanjur Teken Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru, Wagub: Nanti Disesuaikan Lagi

Adapun hal lain yang mereka tuntut yakni kabar terbaru dari surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.

Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved