Cerita Kriminal

Janda 2 Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara, Nekat Beli Uang Palsu Demi Menyambung Hidup

Seorang janda beranak dua berinisial PR (41) dibekuk polisi gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan kepolisian dari tersangka PR di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Seorang janda beranak dua berinisial PR (41) dibekuk polisi gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.

Motif pelaku ternyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus peredaran uang palsu pertama kali terungkap ketika pelaku mencoba melakukan transaksi.

"Kejadian terungkap di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 6 Desember 2021 lalu," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021).

Saat itu, tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios tersebut yang memang melayani jasa pengiriman uang.

"Tersangka datang untuk mengirim sejumlah uang kepada rekening BCA atas nama tersangka," ungkapnya.

Namun, saksi pemilik kios jasa pengiriman uang curiga ketika tersangka menyerahkan sejumlah uang lembaran Rp50.000.

Baca juga: Ada Temuan 4 Kasus Covid-19 Omicron, Wagub DKI Minta Warganya Waspada Termasuk yang Sudah Vaksin

"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp50.000 yang hendak ditransferkan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.

"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Tersangka melakukan hasil penyelidikan mengaku, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang secara online.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)

Baca juga: Video Pria Joget Erotis Pakai Pakaian Wanita Viral, Kafe WOW Kalibata Ditutup Selama 3x24 Jam

"Jadi dia beli seharga Rp2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.

Tersangka lanjut Aloysius, merupakan seorang janda beranak dua.

Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved