Cerita Kriminal
Janda 2 Anak di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara, Nekat Beli Uang Palsu Demi Menyambung Hidup
Seorang janda beranak dua berinisial PR (41) dibekuk polisi gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Seorang janda beranak dua berinisial PR (41) dibekuk polisi gara-gara ketahuan mengedarkan uang palsu.
Motif pelaku ternyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus peredaran uang palsu pertama kali terungkap ketika pelaku mencoba melakukan transaksi.
"Kejadian terungkap di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 6 Desember 2021 lalu," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021).
Saat itu, tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios tersebut yang memang melayani jasa pengiriman uang.
"Tersangka datang untuk mengirim sejumlah uang kepada rekening BCA atas nama tersangka," ungkapnya.
Namun, saksi pemilik kios jasa pengiriman uang curiga ketika tersangka menyerahkan sejumlah uang lembaran Rp50.000.
Baca juga: Ada Temuan 4 Kasus Covid-19 Omicron, Wagub DKI Minta Warganya Waspada Termasuk yang Sudah Vaksin
"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp50.000 yang hendak ditransferkan," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.
"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Tersangka melakukan hasil penyelidikan mengaku, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang secara online.

Baca juga: Video Pria Joget Erotis Pakai Pakaian Wanita Viral, Kafe WOW Kalibata Ditutup Selama 3x24 Jam
"Jadi dia beli seharga Rp2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.
Tersangka lanjut Aloysius, merupakan seorang janda beranak dua.
Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sindikat Uang Palsu
Ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya juga menanti komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Kota Depok, Jawa Barat.
Komplotan tersebut terdiri dari empat orang, OD dan H yang merupakan seorang residivis berperan sebagai pembuat, sementara TS dan MP berperan sebagai pengedarnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, para pelaku disangkakan Pasal 244 KUHP tentang pembuatan atau penyebaran uang palsu.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP, hukuman pidana penjara ancaman 15 tahun,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kamis (30/9/2021).
Imran berujar, pelaku OD dan H yang berperan sebagai pembuat uang palsu telah melakoni profesinya sejak empat tahun silam.

Sementara para pengedarnya, baru beberapa bulan belakangan ini.
“Sejak 2017, kurang lebih empat tahun. Diedarkannya di di Depok, Bogor, Lampung, Jepara,” jelasnya.
Sebelumnya, Imran mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah si pengedar membeli sejumlah uang palsu menggunakan uang asli kepada si pembuat.
“Jadi dua tersangka yang berstatus pengedar ini membeli kepada dua tersangka lainnya. Misal mereka beli uang palsu senilai Rp 10 juta, dengan uang asli senilai Rp 1 juta,” kata Imran didampingi Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Selanjutnya, uang palsu tersebut digunakan pelaku yang berstatus sebagai pengedar, untuk berbelanja di sejumlah pasar.
Tak sembarang tempat, para pelaku mengincar toko yang tengah ramai pelanggan, agar korbannya tak sadar bahwa uang yang diterima dari pelaku adalah uang palsu.
“Jadi yang dua ini beli Rp 10 juta dengan harga Rp 1 juta menggunakan uang asli. Kemudian diedarkan di pasar lagi,” tuturnya.
“Misal dia belanja Rp 10 ribu, bayarnya pakai uang palsu Rp 100 ribu, nanti ada kembalian Rp 90 ribu dari pedagang menggunakan uang asli,” pungkasnya.