Polisi Dihajar Geng Motor di Pondok Indah, Pelaku Beraksi Pakai Pistol Korek Api: Untuk Takut-takuti
Polisi menyita barang bukti pistol korek api dari penangkapan 6 anggota geng motor yang mengeroyok Brigadir Irwan Lombu di Bundaran Pondok Indah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyita barang bukti pistol korek api dari penangkapan 6 anggota geng motor yang mengeroyok Brigadir Irwan Lombu di Bundaran Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pistol korek api itu digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul korban.
"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api jadi pistol korek untuk takut-takutin dan digunakan untuk pukul korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terungkap setelah polisi mengantongi rekaman CCTV dan video yang viral di media sosial.
Baca juga: Bertambah, 6 Anggota Geng Motor yang Keroyok Polisi di Pondok Indah Ditangkap
"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jakarta Selatan karena anggota di lapangan langsung menemukan petunjuk di antaranya CCTV dan video," ujar dia.
Keenam pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu yaitu berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.

Zulpan mengungkapkan, keenam pelaku pengeroyokan itu tergabung dalam geng motor yang kerap melakukan aksi balap liar.
"Jadi mereka satu geng yang selalu adakan balap liar. Lokasi biasa di Sentul, tapi karena saat itu di Sentul hujan jadi mereka pindah ke Bundaran Pondok Indah dan undang geng-geng mereka ada 60 pelaku balap liar," ungkap dia.
"Mereka ini adalah satu komplotan dan pelaku balap liar karena upaya yang dilakukan korban untuk hentikan balap liar, para tersangka terganggu sehingga upaya provokasi dengan terkait balap liar," tambahnya.
Enam pelaku pengeroyokan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Polisi Dikeroyok Geng Motor di Pondok Indah, Pelaku Ternyata Kakak-Adik
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Jo 214 KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana 8 tahun 6 bulan," tutur Zulpan.
Sebuah video berdurasi 1 menit 24 detik yang menampilkan aksi pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan viral di media sosial.